Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian keuangan negara, bukan dijadikan pilihan utama.
"Nah, karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).