RUU KUHAP Masuk Prolegnas, DPR Bakal Tinjau Sistem Penahanan Tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan fokus mengevaluasi sistem penahanan hingga hak-hak yang dapat diterima tersangka atau terdakwa, dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Adapun, RUU KUHAP saat ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan hak-hak tersangka dan terdakwa seringkali diabaikan. Terlebih, para tersangka yang berkaitan dalam kasus-kasus bernuasan politis.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini sudah ada draf RUU KUHAP dari pemerintah. Komisi III masih akan mengkaji, apakah harus mengevaluasi sebagian draf tersebut atau seluruhnya.
"Karena de facto, banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi dalam perkara-perkara, misalnya yang ada nuansa politisnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
1. Hak tersangka seringkali diabaikan

Menurut Habiburrokhman, dalam KUHAP telah diatur tersangka atau pun terdakwa bisa mendapatkan kunjungan dari penasihat hukum setiap ada tingkatan pemeriksaan. Namun, seringkali dipatahkan kejaksaan.
Oleh sebab itu, Habiburokhman menyampaikan, Komisi III akan meninjau ulang apa yang ada dalam KUHAP, termasuk sistem penahanan.
"Sebetulnya di KUHAP sudah diatur, misalnya tersangka berhak mendapat kunjungan penasehat hukum setiap saat pada setiap tingkat pemeriksaan. Tetapi kadang-kadang itu dipatahkan dengan keputusan internal dari lembaga mitra Mitra kita," kata dia.
2. Tak mau penahanan dilakukan secara sewenang-wenang

Selain itu, Habiburokhman turut menyoroti sistem peradilan di Indonesia. Menurut dia, sistem peradilan di Indonesia saat ini menganut azas aktif. Ke depan, Komisi III akan meninjau apakah sistem praperadilan itu dapat diterapkan dengan menggunakan azas hukum negatif.
Sehingga, kata Habiburokhman, orang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dinilai apakah layak langsung ditahan atau tidak. Hal ini penting supaya penahanan tersebut tidak dilakukan sewenang-wenang.
"Ya, kan banyak tuh. Asal tangkap dulu, ya udah. Nanti buktikan di pengadilan, buktikannya 120 hari. Udah babak belur, ya kan ya. Udah lemes, gitu kan. Mungkin itu, ya KUHAP. Dan itu KUHAP kita akan kejar," kata dia.
3. Komisi III bakal audiensi bahas RUU KUHAP

Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR akan menggelar audiensi dengan sejumlah akademi, untuk membahas lebih dalam lagi RUU KUHAP.
"KUHAP, kita akan kejar. Kita akan panggil berbagai macam elemen masyarakat besok, ya. Kalau perlu, satu minggu, satu tujuh minggu. Begadang pun kita layanin," kata dia.