Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menepis pernyataan yang menyebut buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra sudah kembali masuk ke Indonesia. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, sempat disebut Djoko sudah berada di Tanah Air sejak tiga bulan lalu.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan Djoko sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (8/6) lalu. Lalu, apa kata Yasonna?
"Dari mana datanya bahwa dia sudah tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada. Jadi, saya tidak tahu bagaimana caranya (ia bisa masuk ke Indonesia)," ungkap Yasonna dan dikutip kantor berita Antara pada (30/6) lalu.
Ia pun mengaku tidak tahu di mana keberadaan koruptor yang sudah buron sejak 2009 lalu itu. Maka, ia mengaku bingung bila tiba-tiba beredar informasi Djoko sudah tertangkap.
"Makanya, kan kemarin ada yang bilang ditangkap. Kami juga heran, karena setelah kami cek di sistemnya, tidak ada (yang menunjukkan ia ditangkap)," kata menteri dari PDI Perjuangan itu.
Lalu, apa hasil persidangan perdana PK atas nama Djoko Tjandra yang digelar pekan ini? Apakah ia muncul di persidangan?