Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250801-WA0059.jpg
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti dan abolisi tidak harus kepada perkara yang sudah inkrah. Ini disampaikan terkait dengan pemberian abolisi kepada Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

“Intinya adalah baik amnesti maupun abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Gak ada,” kata Supratman dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025).

Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong menjadi sorotan publik. Apalagi mengingat kasus Tom Lembong dan Hasto itu belum inkrah.

“Karena itu sekali lagi saya sampaikan itu soal penilaian presiden,” kata Supratman.

Supratman menyebutkan pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi sebagai langkah rekonsiliasi dan persatuan. Terlebih dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Editorial Team