Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Mardiono menjadi ketua umum PPP setelah rekonsiliasi dualisme kepemimpinan.

  • Agus ditunjuk sebagai wakil ketua umum, sementara Gus Yasin menjadi sekretaris jenderal dan Fauzan sebagai bendahara umum.

  • Kementerian Hukum berharap PPP segera melengkapi struktural susunan kepengurusan dalam waktu dekat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mewadahi rekonsiliasi dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto. Hal itu dilakukan lantaran kedua kubu sempat saling mengklaim sebagai ketua umum PPP pada Muktamar X di Ancol, Jakarta pada akhir September lalu.

Supratman menegaskan, hasil rekonsiliasi kedua kubu disepakati, Mardiono menjadi ketua umum PPP, sedangkan Agus ditunjuk sebagai wakil ketua umum.

Kemudian, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin menjadi sekretaris jenderal (Sekjen PPP) dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai bendahara umum.

"Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru, di mana Pak Haji Muhamad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP. Kemudian Pak Agus menjadi wakil ketua umum, kemudian Pak Gus Yasin menjadi sekertaris jenderal, dan fauzan menjadi bendahara umum," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Supratman berharap, PPP bisa segera melengkapi struktural susunan kepengurusan dalam waktu dekat. Kementerian Hukum mematuhi akan mengakomodir masalah internal PPP itu.

"Mudah-mudahan dengan keluarnya SK (Surat Keputusan) yang baru ini ada kesejukan kembali pada keluarga besar PPP, kami dari komentar hukum berharap mudah-mudahan sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan," imbuh dia.

Editorial Team