Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mewadahi rekonsiliasi dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto. Hal itu dilakukan lantaran kedua kubu sempat saling mengklaim sebagai ketua umum PPP pada Muktamar X di Ancol, Jakarta pada akhir September lalu.
Supratman menegaskan, hasil rekonsiliasi kedua kubu disepakati, Mardiono menjadi ketua umum PPP, sedangkan Agus ditunjuk sebagai wakil ketua umum.
Kemudian, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin menjadi sekretaris jenderal (Sekjen PPP) dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai bendahara umum.
"Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru, di mana Pak Haji Muhamad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP. Kemudian Pak Agus menjadi wakil ketua umum, kemudian Pak Gus Yasin menjadi sekertaris jenderal, dan fauzan menjadi bendahara umum," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Supratman berharap, PPP bisa segera melengkapi struktural susunan kepengurusan dalam waktu dekat. Kementerian Hukum mematuhi akan mengakomodir masalah internal PPP itu.
"Mudah-mudahan dengan keluarnya SK (Surat Keputusan) yang baru ini ada kesejukan kembali pada keluarga besar PPP, kami dari komentar hukum berharap mudah-mudahan sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan," imbuh dia.