Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada yang berubah dari isi revisi Undang-Undang (RUU) nomor 30 tahun 2004 yang pernah diajukan 2024 lalu. Ia memastikan tidak ada poin yang membahas TNI memiliki kewenangan penegakan hukum.
"Saya rasa itu (kewenangan penegakan hukum) ndak ada ya. Isinya sebetulnya sama dengan yang lalu. Tidak ada yang berubah," ujar Supratman di Jakarta pada Rabu (19/2/2025).
Ia mengatakan salah satu poin yang akan diatur di dalam UU nomor 30 tahun 2004 adalah perpanjangan masa usia pensiun bagi perwira dan prajurit biasa. Di undang-undang sebelumnya, usia pensiun prajurit TNI untuk tingkat perwira 58 tahun. Di dalam RUU akan diajukan perubahan usia pensiun bagi perwira menjadi 60 tahun.
Sementara, usia pensiun bagi prajurit TNI level bintara dan tamtama semula adalah 53 tahun. Di dalam RUU, usia pensiun tersebut bertambah menjadi 58 tahun.
"Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun ya. Karena sekarang PNS (usia) pensiunnya kan sudah 60 tahun. Sementara, (usia pensiun) TNI-Polri masih 58 tahun," kata menteri dari Partai Gerindra itu.