Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSAD: Mayjen Novi Helmy Sudah Tak Dinas di TNI Sejak Masuk Bulog

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak ketika berada di Mabes TNI Angkatan Darat. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Kepala Staf TNI Angkatan Darat menyatakan bahwa Mayor Jenderal TNI Novi Helmy tidak lagi berdinas sebagai TNI aktif setelah ditunjuk menjadi Dirut Bulog.
  • Mantan Pangkostrad menyebut pengangkatan Mayjen Novi tidak melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, meskipun publik khawatir terhadap profesionalisme TNI.
  • Panglima TNI telah menyetujui penunjukan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog atas permintaan Kementerian BUMN, walaupun hal ini dinilai melanggar UU TNI.

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy sudah tak berdinas sebagai TNI aktif. Jenderal bintang tiga itu mulai tak berdinas sebagai TNI sejak ditunjuk menjadi Dirut Bulog.

"Kan sudah ditinggalin tentaranya," ujar Maruli ketika dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025). 

"Sudah sejak pengangkatan (gak di TNI). Kalau sudah pengangkatan (sebagai Dirut Bulog) ya sudah. Enggak akan lagi dinas di sana (TNI)," imbuhnya. 

Mantan Pangkostrad itu juga menyebut pengangkatan Mayjen Novi tidak melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, status TNI TNI Mayjen Novi sudah dicabut sebelum dilantik sebagai Dirut Bulog.

Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Bulog disorot luas oleh publik. Sebab, ketika dilantik sebagai direktur BUMN, Novi masih berstatus prajurit TNI aktif. Masyarakat sipil khawatir semakin banyaknya prajurit TNI yang menduduki beragam jabatan di instansi sipil, membuat TNI tak lagi menjadi instansi militer yang profesional. Sebab, TNI diminta mengurusi hal-hal yang tidak terkait tugas pokok dan fungsi.

1. Maruli tidak menjelaskan sejak kapan Mayjen Novi tak lagi jadi prajurit TNI

Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Ketika ditanya, mulai kapan Mayjen TNI Novi Helmy tak lagi berstatus prajurit TNI aktif, KSAD Maruli tidak merespons secara tegas.

"Enggak lah. Kalau sudah di situ (Dirut Bulog) ya sudah selesai dia ditentara ya kan," katanya Maruli. 

Mayjen Novi dilantik Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut Bulog pada 8 Februari 2025. Sedangkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengumumkan rotasi terhadap 65 perwira tinggi pada 10 Februari 2025.

Dari puluhan perwira tinggi itu, ada nama Mayjen TNI Novi Helmy. Jenderal bintang tiga itu dirotasi dari posisi Aster Panglima TNI menjadi Danjen Akademi TNI.

2. KSAD Maruli bantah TNI kini lakukan multiperan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (di depan mikrofon) di tengah rapim TNI AD. (IDN Times/Santi Dewi)

Maruli juga membantah isu dwifungsi TNI karena makin banyak perwira tinggi yang menduduki jabatan instansi sipil. Maruli menambahkan, TNI AD hanya memikirkan sejumlah program yang telah dibuat agar bisa berjalan.

"Enggak kepikir kita, sekarang gimana bisa berjalan," ujarnya.

3. Penunjukkan Mayor Novi atas Panglima TNI

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto ketika berbicara rapat pimpinan di Mabes TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan di Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) sudah direstui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Novi pun masih berstatus perwira tinggi TNI aktif meski kini memegang jabatan di instansi sipil. Hariyanto mengatakan Mayjen Novi ditunjuk memimpin Bulog atas permintaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa. Tentunya hal itu dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," ujar Hariyanto kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 11 Februari 2025 lalu.

"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut, setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," imbuhnya. 

Padahal, penunjukan prajurit TNI aktif untuk memegang jabatan di instansi sipil dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI), terutama Pasal 47 ayat 2. Organisasi Imparsial menyatakan direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki perwira tinggi TNI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dheri Agriesta
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us