Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyepakati 41 RUU masuk ke prolegnas prioritas 2025 dan 176 RUU ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa jadi dibahas pada 2025 atau 2026 sampai ada titik temu prioritasnya. Meski begitu, RUU Perampasan Aset berpeluang diterapkan untuk pidana umum. Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya masuk dalam bagian tindak pidana korupsi.
"Ketika kita perdalam, memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum," kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.
Dengan begitu, kata dia, siapa pun, termasuk penyelenggara negara yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, maka aset-asetnya dapat dirampas oleh negara.
"Siapa pun, terutama penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana yang didapatkan sanksi juga untuk asetnya itu dirampas," kata dia.
Bob Hasan menjelaskan, RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas karena DPR tak mau terburu-buru membahasnya. Sebab, RUU ini harus disusun dengan baik.
"Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat," kata dia.