Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Intinya sih...

  • Pemerintah akan mengkaji usulan Prabowo terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
  • Menurut Menteri Hukum, wacana ini sudah lama dibicarakan dan bisa efisien dalam anggaran pilkada.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih DPRD perlu dipertimbangkan. Menurutnya, pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.

"Saya rasa itu wacana yang baik, yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa terkait dengan efisiensi anggaran penyelenggaraan pilkada.

"Presiden merespons itu dalam kaitan usulan dari Ketua Umum Partai Gokar. Tapi sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat," kata dia.

1. Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD bergulir sudah lama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Menurut Supratman, wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD sudah bergulir sejak lama. Supratman menyebut, hal itu juga sudah bergulir di era Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.

"Dari dulu bukan soal di kabinet, kalau yang kabinet kan baru. Tapi dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir. Di antara partai-partai politik juga sudah, tetapi sekarang karena menemukan momentum kita baru selesai melakukan pilkada dan digulirkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, dan itu disambut oleh Bapak Presiden," kata dia.

Supratman mengatakan, wacana tersebut merupakan hal yang positif dan perlu menjadi pertimbangan.

2. Kemunduran demokrasi?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Saat ditanya kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan kemunduran demokrasi, Supratman menyebut hal itu tergantung kebutuhan dan cara pandang.

"Soal mundur dan tidaknya (demokrasi), kan tergantung kepada kebutuhan kita. Sekali lagi bahwa kalau pilkada yang, kita kan bukan pilkada yang kita harapkan yang prosedural semata, tetapi subtansinya. Kalau kemudian ternyata itu menimbulkan efek atau gejolak di masyarakat, kemudian terjadi inefisiensi, uang negara habis dan ternyata juga hasilnya tidak maksimal, tentu perlu tajian yang lebih dalam," tutur dia.

3. Pemerintah akan mengkaji

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Supratman mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan Presiden Prabowo. Menurutnya, pemerintah memiliki waktu hingga 2029.

"Nah, karena itu beri kesempatan kepada pemerintah dan termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian dan ini saya pikirkan masih lama. Pilkada kita maupun pemilu kita di tahun 2029. Masih panjang ya," ujar dia.

Editorial Team