Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih DPRD perlu dipertimbangkan. Menurutnya, pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.
"Saya rasa itu wacana yang baik, yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa terkait dengan efisiensi anggaran penyelenggaraan pilkada.
"Presiden merespons itu dalam kaitan usulan dari Ketua Umum Partai Gokar. Tapi sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat," kata dia.