Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra di Kanwil Semarang. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Pemerintah masih terus melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
  • Pada tahap pertama program pemulihan korban, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 450 korban dan keluarganya di Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Masa kerja Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) belum diperpanjang, sehingga implementasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat tak lagi berlanjut.

Jakarta, IDN Times - Direktur jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu masih terus berlangsung. Hal itu lantaran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, masih berlaku. Salah satu implementasinya, kata Dhahana, dilakukan oleh perwakilan Ditjen HAM dengan memantau pelaksanaan rekomendasi pelanggaran HAM berat non-yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah. 

"Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban itu kan masih tetap berlaku. Contohnya adalah kemarin dari Ditjen HAM memberikan atensi terhadap pelaksanaan pemulihan tahun 1965 di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Dhahana menjawab pertanyaan IDN Times, di Semarang, Rabu (11/9/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di