Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Minta Kemenko Polhukam Perpanjang Masa Tugas Tim PPHAM

Ilustrasi kasus-kasus HAM di masa lalu yang belum dituntaskan. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Intinya sih...
  • Komnas HAM usulkan perpanjangan masa kerja Tim PPHAM hingga Desember 2023. Anis Hidayah mendorong pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Sebanyak 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tetap dilanjutkan proses hukumnya.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan kepada pemerintah agar memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu. Sebab, saat ini baru sedikit jumlah korban yang telah mendapatkan manfaat dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Sementara, sebagian besar korban belum mendapatkan hak-hak atas pemulihan. Bahkan, Komnas HAM menyebut ada pula korban yang belum teridentifikasi sebagai korban pelanggaran HAM berat. 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Mei 2024 sudah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Salah satu yang dibicarakan yaitu rekomendasi agar tim PPHAM diperpanjang masa kerjanya. 

"Karena berdasarkan Perppres, keluarga korban dan anggota keluarganya sudah memiliki harapan agar negara ini hadir untuk memberikan pemulihan. Terutama hak ekonomi dan sosial para korban. Proses yang pendek kemarin belum menjangkau semua korban," ujar Anis kepada IDN Times melalui pesan suara, Selasa (11/6/2024). 

"Sehingga, kami rekomendasikan (tim PPHAM) dilanjutkan untuk memberikan pemulihan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat," sambungnya. 

1. Komnas HAM juga dorong agar proses hukum 12 kasus pelanggaran HAM berat terus berlanjut

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah di kantor Komnas HAM. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lebih lanjut, Anis juga mendorong agar proses hukum dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tetap dilanjutkan. Belasan kasus tersebut akhirnya diakui pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo.

"Kami mengharapkan ada komitmen yang lebih kuat untuk menindak lanjuti penyelidikan Komnas HAM," kata Anis. 

Berikut 12 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang proses hukumnya tetap dilanjutkan:

  1. Peristiwa 65-66
  2. Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1998
  4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999
  8. Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003
  9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  10. Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998
  11. Peristiwa Paniai 2014
  12. Peristiwa Wasior dan Wamena 2001.

Sementara, Mahfud MD ketika masih menjabat sebagai Menko Polhukam, mengakui sulit menjerat pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebanyak 35 terdakwa dari empat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu justru divonis bebas oleh hakim. Salah satu penyebabnya, kata dia, karena sulit membuktikan terdakwa melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu. 

"Itu terjadi setelah melalui lebih dari dua dekade upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Sesuai ketentuan, pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 harus ditempuh lewat pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan, yang terjadi pasca tahun 2000 harus melalui pengadilan HAM biasa," ujar Mahfud pada Juni 2023. 

2. Masih ada empat bulan untuk lanjutkan pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat

Ketua Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu (TPP HAM), Makarim Wibisono. (Dokumentasi Komnas HAM)

Sementara, Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono, menilai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, berpeluang melanjutkan pemulihan hak bagi korban. Apalagi, Hadi diangkat Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Sekretaris Menko Polhukam, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso didapuk sebagai ketua timnya. 

"Kita tunggu saja. Ini kan menteri (pengganti Mahfud) masih menteri Pak Jokowi. Dia kan masih menerima mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Kita lihat saja, apakah dia mau menggunakan mandat itu. Apalagi sekarang sudah memasuki bulan Juni. Sisa empat bulan hingga lengser," ujar Makarim kepada IDN Times di kantor Komnas HAM, Selasa (11/6/2024). 

Makarim menyebut dalam waktu sisa empat bulan sudah cukup untuk melanjutkan pemulihan hak-hak bagi korban. "Karena saya sudah memiliki data-data lengkap mengenai (peristiwa) Dukun Santet, peristiwa di Lampung dan beberapa kasus (HAM berat) lainnya. Tinggal dilaksanakan saja," imbuhnya. 

3. Pemerintah sudah berdialog dengan korban pelanggaran HAM di luar RI

Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. (Dokumentasi media Mahfud)

Salah satu bentuk pemulihan hak-hak korban yang diimplementasikan pemerintah yaitu dengan memberikan sejumlah kemudahan bagi para eksil. Mahfud saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam terbang bersama Menkum HAM, Yasonna Laoly, untuk menemui WNI di Ceko dan Amsterdam, Belanda. 

Mereka ikut menjadi korban pelanggaran HAM berat lantaran status kewarganegaraannya dicabut era pemerintahan Orde Baru. Padahal, para eksil itu sedang melanjutkan pendidikan sarjana di negara Uni Soviet, seperti Ceko, dan negara sosial komunis lain di Eropa Timur.

Dalam wawancara terbatas IDN Times dengan Sekretaris Menko Polhukam, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Mahfud dijadwalkan berdialog dengan para eksil tersebut dan mendengar aspirasi mereka.

"Mereka akan ditawarkan kompensasi seperti golden visa, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara). Tapi, untuk punya fasilitas dwi kewarganegaraan tidak bisa karena negara kita tidak menganut ketentuan itu," kata Teguh di Kemenko Polhukam, Jakarta, Agustus 2023. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us