Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengungkap tantangan munculnya tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengungkapkan banyaknya tenaga honorer muncul karena kepala daerah tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Larangan pengangkatan ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 65 telah disebutkan bahwa "Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN."
Rini mengungkapkan, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Rini Widyantini saat rapat bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Jika dirunut dari dulu, bapak dan ibu sekalian, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen, terutama karena Pilkada," kata Rini.