Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Istana: Sudah Sesuai Aturan!

Wapres Gibran beri pembekalan di retreat Akmil Magelang. (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi buka suara soal pelaksanaan retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, laporan yang masuk merupakan hak dari pelapor, sehingga pihaknya tak bisa melarang.

"Ya itu hak kalau melaporkan," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

1. Dijamin sesuai aturan

Gubernur Lampung, Mirza mengikuti hari kedua retreat kepala daerah di Akmil, Magelang. (Dok. Pemprov Lampung).

Prasetyo pun menegaskan, pelaksanaan retreat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan," ucap dia.

Prasetyo pun menjamin, retreat kepala daerah itu tidak melanggar peraturan apa pun. Penggunaan anggaran juga disebut sudah terbuka.

"Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," jelas dia.

2. KPK akan verifikasi laporan

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (www.instagram.com/@prasetyo_hadi28)

Sementara, KPK memastikan akan memverifikasi laporan dugaan korupsi penyelenggaraan retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. Dugaan itu dilaporkan oleh sejumlah aktivis antikorupsi pada Jumat, 28 Februari 2025.

"Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah, dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika pada Sabtu (1/3/2025).

3. Retreat kepala daerah di Magelang dilaporkan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retreat kepala daerah di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung 21-28 Februari 2025 ke KPK.

Laporan ini menyoroti adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan retreat, yang digelar di Magelang. Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan pelaksanaan kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Kami menduga, bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, karena tak ada nuansa semi-militernya," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us