Ilustrasi ASN (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, ASN disebut bisa bekerja dari mana saja atau WFA dan mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.
PermenPANRB Nomor 4/2025 itu membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini sudah ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Kementerian PANRB pun menggelar sosialisasi PermenPANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan sosialisasi itu digelar sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional di kementerian se-Indonesia.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar dia saat membuka kegiatan sosialisasi di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).
PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ucap Nanik.