Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Bakal Panggil Menteri PANRB untuk Dalami Alasan ASN Boleh WFA

20250624_094203.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima akan memanggil Menpan RB usia bolehkan ASN WFA. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR akan dalami efek ASN WFA
  • Komisi II mau dalami latar belakang ASN kini dibolehkan WFA
  • Pemerintah tetap harus tetapkan KPI bagi ASN

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, untuk mendalami alasan diterapkannya aturan ASN boleh bekerja dari mana saja (WFA). Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI akan mendalami apakah kebijakan ini dapat mengganggu pelayanan publik atau tidak.

"Jadi keputusan dari Menteri PANRB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

1. DPR bakal dalami efek ASN WFA

20250624_094204.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima akan panggil Menpan RB usai bolehkan ASN WFA. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Aria Bima, kebijakan ASN WFA ini harus dicermati dengan baik. Di sisi lain, ia mengakui, kebijakan ini cukup progresif di tengah masifnya perkembangan teknologi saat ini.

"Jadi keputusan dari Menteri PANRB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital, harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif," kata dia.

Namun, ia mengatakan, efek kebijakan WFA bagi ASN ini tetap harus didalami terhadap kebijakan publik. Ia juga mengatakan, pihaknya mau mendalami apakah kebijakan ini bisa menggangu koordinasi.

"Akan kita tanya betul dari motif yang baik dengan peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer dengan sistem digital atau WFA ini, sebenarnya efektif nggak," kata dia.

"Ngefek nggak? Mengganggu pelayanan publik nggak? Mengganggu koordinasi nggak? Ada pengawasan nggak? Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya," sambungnya.

2. Komisi II mau dalami latar belakang ASN kini dibolehkan WFA

Anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ketika berkunjung ke kantor IDN Times. (IDN Times/Naufal Fatahillah)
Anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ketika berkunjung ke kantor IDN Times. (IDN Times/Naufal Fatahillah)

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga mengatakan, pihaknya meminta penjelasan kepada MenPANRB Rini Widyantini apa yang melatarbelakangi penerapan kebikan WFA tersebut. Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan meminta penjelasan apakah ada garansi bagi ASN yang diperbolehan WFA.

"Kalau memang kurang produktif, kinerjanya kurang baik, dan kemudian misalnya pelayanannya semakin rendah apakah dengan kebijakan ini akan bisa merubah? Nah itu harus kita dapat penjelasan dari Menteri PANRB," kata dia.

Dia mengatakan, kebijakan ini memang sebegai upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, penerapan kebijakan WFA ini harus juga dibarengi dengan perbaikan budaya kerja ASN yang lebih disiplin.

"Sehingga memang ini bukan dimana mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab karena kan kadang-kadang kita ini kalau diberi keleluasaan, bawaannya jadi malas dan kemudian sering melempar tanggung jawab gitu," tutur dia.

3. Pemerintah tetap harus tetapkan KPI bagi ASN

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol)
Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol)

Doli meminta agar pemerintah tetap menetapkan key performance indicator (KPI) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) usai pemberlakuan WFA.

Menurut Doli, sebaiknya kebijakan ini diuji coba dulu sebelum diterapkan secara penuh. Ia juga mendorong adanya sistem evaluasi yang ketat secara periodik agar ASN tetap produktif.

"Jalankan 6 bulan dulu gitu ya, nah baru kita lihat nanti, baru kita lihat apakah 6 bulan itu, apakah tadi ada KPI terus tingkat pengawasannya juga ketat gitu," kata Wakil Ketua Baleg DPR itu.

Diketahui, KemenPANRB memperbolehkan ASN WFA. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us