Pengungkapan Sosok Pengembali Rp27 M ke Kejagung. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung akhirnya mengungkap sosok yang mengembalikan Rp27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh seseorang berinisial S kepada Maqdir di kantornya pada Selasa (4/7/2023).
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, inisial itu didapat setelah Kejagung memeriksa Maqdir Ismail sebagai saksi yang menyerahkan Rp27 miliar dalam bentuk 1,8 juta Dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," kata Kuntadi.
Namun, Kejagung akan mendalami asal-usul uang tersebut. Kuntadi menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak serta merta meringankan hukuman atau menghentikan perkara terhadap terdakwa.
"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," ucapnya.
"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," lanjutnya.