Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, kini juga menjadi juru bicara (jubir) Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo mengatakan, kedudukannya sebagai juru bicara Presiden Prabowo tidak mengubah status lembaga Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo juga tidak akan mereshuffle Kepala PCO, Hasan Nasbi.

"Gak (ada reshuffle). Sekali lagi seperti yang sudah saya sampaikan, saya ini diminta untuk ikut aktif membantu, di Kantor Komunikasi Kepresidenan tetap ada, tetap menjalankan tugas seperti biasa," ujar Prasetyo di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).

"Saya selaku mensesneg, diminta oleh Bapak Presiden untuk ikut aktif membantu, itu termasuk menteri-menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah, termasuk keberhasilan-keberhasilan dari program-program tersebut," sambungnya.

1. Saling berkoordinasi dengan PCO

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, dirinya menjadi juru bicara Presiden juga tetap berkoordinasi dengan PCO. Sehingga, apa yang disampaikan tidak saling tumpang tindih.

"Pasti kita saling berkoordinasi, dengan PCO kami berkoordinasi," ucap dia.

2. Respons Mensesneg soal Perpes PCO digugat ke MA

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (www.instagram.com/@prasetyo_hadi28)

Dalam kesempatan itu, Mensesneg juga buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024, tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku belum menerima salinan gugatan tersebut.

"Belum, ini kan hari Senin, saya belum menerima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba pelajari," kata dia.

3. Ada empat pasal yang digugat

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firnata.

Ada empat pasal yang digugat, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 52.

Editorial Team