Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Merespons situasi pandemik ini, pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos PKH pada masa pandemik COVID-19 telah disesuaikan untuk setiap komponen yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi Rp75 ribu per bulan, anak SMP Rp125 ribu per bulan, anak SMA Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga total anggaran PKH Rp37,4 triliun.
Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta dari sebelumnya 9,2 juta KPM.
Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin), dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemda di Indonesia.