Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul klarifikasi soal kasus ratusan pasien gagal ginjal tak bisa melakukan cuci darah karena penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu dia ungkapkan dalam rapat dengan Pimpinan DPR RI, yang turut mengundang Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Lebih lanjut, penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dengan keputusan itu, ada 11 juta peserta yang dinonaktifkan dari daftar PBI JKN.
Gus Ipul mengatakan, penonaktifan itu dilakukan sejalan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar penerima PBI JKN lebih tepat sasaran.
“Tapi sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, sekarang sudah tidak bisa lagi begitu (penyaluran bantuan pakai DTKS). Data dikelola oleh BPS, kami hanya membantu pemutakhiran (DTSEN),” kata Gus Ipul di ruang rapat Komisi V DPR RI.
Gus Ipul memastikan, pemutakhiran DTSEN yang berakhir pada penonaktifan sejumlah peserta PBI JKN tidak mengurangi alokasi PBI JKN. Jumlahnya tetap 96,8 juta penerima, namun kepesertaannya dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih layak menerima bantuan.
“Nah kita prioritaskan dalam peraturan Kementerian Sosial itu, sementara desil 1 sampai desil 5. Ke depan kita ingin difokuskan kepada desil 1 sampai desil 4. Yang kami asumsikan desil 1 sampai desil 4 itu adalah kelompok rentan, yang itu berarti 40 persen dari seluruh penduduk Indonesia,” tutur dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kemensos melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada peserta PBI JKN yang akan dinonaktifkan.
Purbaya meminta, ada jangka waktu 2-3 bulan dari pemberitahuan penonaktifan, sebelum kebijakan itu berlaku.
“Jangan sampai yang sudah sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah lagi, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarkan sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini, Pak,” kata Purbaya.
Dengan sosialisasi itu, menurut Purbaya bisa mencegah keributan di lapisan masyarakat, terutama yang masih menjalankan perawatan penyakit kronis.
“Jadi begitu mereka masuk list, tidak masuk ke data PBI-JKN, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan,” ujar Purbaya.
