Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Panggil 4 Menteri Buntut Polemik Penonaktifan BPJS PBI JKN

IMG-20260209-WA0009.jpg
DPR panggil 4 menteri bahas polemik penonaktifan PBI BPJS. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan 4 menteri dan 2 kepala lembaga terkait penonaktifan PBI JKN.
  • PBI-JK merupakan program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat tidak mampu agar tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
  • Perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi bersama empat menteri dan dua kepala lembaga terkait polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam rapat konsultasi itu hadir Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga hadir dalam rapat tersebut. Adapun, rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

"Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dia mengatakan, PBI-JK merupakan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa JKN agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Sayangnya, lanjut dia, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Bantuan ini harusnya diperuntukkan terhadap kalangan miskin atau rentan miskin.

"Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," kata dia.

Diektahui, penonaktifan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Panggil 4 Menteri Buntut Polemik Penonaktifan BPJS PBI JKN

09 Feb 2026, 12:02 WIBNews