Menteri ATR Akan Tertibkan 537 Perusahaan Kelola Lahan Sawit Tanpa HGU

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, menyampaikan masih akan mencari sanksi untuk 537 perusahaan yang memproduksi sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Nusron mengatakan, pihaknya tengah menertibkan 537 perusahaan yang belum mengantongi HGU hingga 3 Desember 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menelaah nilai sanksi yang harus dibayarkan bagi ratusan perusahaan tersebut. Seluruh perusahaan yang belum mengantongi HGU tersebut, kata Nusron, harus menebus dendanya terlebih dulu.
"Nah, ini prosesnya adalah masalah proses penghitungan denda sama bagaimana treatment hukumnya oleh Pak Jaksa Agung kira-kira itu. Biar sanksinya dan dendanya itu diselesaikan dulu kepastian hukumnya diselesaikan dulu, kami baru bisa layani," kata Nusron usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
1. Sebanyak 537 perusahaan setara kelola 2,5 juta hektare
Dalam rapat tersebut, Nusron juga memaparkan jumlah lahan yang dikelola oleh 537 perusahaan tersebut setara 2,5 juta hektare. Seluruh lahan berada di area penggunaan lain (APL) bukan termasuk di kawasan hutan.
Namun, Nusron mengatakan, kementeriannya tidak termasuk mengurus lahan sawit yang berada di kawasan karena itu menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.
"Kalau di total jumlahnya berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektare ini yang APL (area penggunaan lain) bukan di kawasan hutan. Kalau di kawasan hutan menjadi rezim Kementerian Kehutanan, kami nggak mau nyentuh itu," tutur dia.