Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, menyampaikan masih akan mencari sanksi untuk 537 perusahaan yang memproduksi sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Nusron mengatakan, pihaknya tengah menertibkan 537 perusahaan yang belum mengantongi HGU hingga 3 Desember 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menelaah nilai sanksi yang harus dibayarkan bagi ratusan perusahaan tersebut. Seluruh perusahaan yang belum mengantongi HGU tersebut, kata Nusron, harus menebus dendanya terlebih dulu.
"Nah, ini prosesnya adalah masalah proses penghitungan denda sama bagaimana treatment hukumnya oleh Pak Jaksa Agung kira-kira itu. Biar sanksinya dan dendanya itu diselesaikan dulu kepastian hukumnya diselesaikan dulu, kami baru bisa layani," kata Nusron usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).