Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya sudah diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meneliti seluruh aset tanah milik negara yang terlantar. Bila ada Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah jatuh tempo, maka haru dikembalikan ke negara.
"Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi HGU dan HGB-nya. Yang sudah jatuh tempo agar dikembalikan ke negara," ujar Nusron menirukan pesan Prabowo di sidang kabinet paripurna dan dikutip pada Rabu (7/5/2025).
Menteri dari Partai Golkar itu mengatakan tanah yang dikategorikan tanah terlantar akan diserahkan ke Bank Tanah. Tanah terlantar milik negara itu, kata Nusron, rencananya akan dimasukkan ke dalam aset yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Hal tersebut sudah dibicarakan dengan Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani.
"Aset bank tanah ini sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak. Ini baru terbatas pada diskusi ya. Saya juga sudah bicara sama Pak Rosan agar dikonsolidasikan ke dalam Danantara," katanya.
Berapa data tanah milik negara yang kini terlantar?