Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menambah luas area untuk Bandar Udara bagi tamu Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dari semula luas tanah 347 hektare, kini menjadi 621 hektare.
Perluasan lahan bandara itu disetujui langsung oleh Komite Badan Bank Tanah yang diketuai Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Di area itu juga terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Bank Tanah.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan Badan Bank Tanah mendukung penuh pengembangan dan pengoperasian Bandara VVIP di IKN. Hal itu sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023, tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN untuk mendukung IKN.
"Kami mendukung sepenuhnya agar bandara ini bisa segera dirasakan oleh semua pihak. Selain itu, tentunya agar pembangunannya berjalan sesuai timeline, sehingga dapat mendukung mobilitas dari dan menuju ke IKN," ujar Parman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/6/2024).
Lalu, kapan Bandara VVIP di IKN bisa dioperasikan?