Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AHY Ungkap Biang Kerok 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono buka suara terkait 2.086 hektare lahan di IKN yang masih tumpang tindih. Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) menawarkan skema PSDK untuk memberikan uang ganti rugi dan relokasi kepada masyarakat terdampak. Sementara, Kementerian ATR/BPN memastikan tanahnya clean and clear terlebih dahulu, sebelum diterbitkan sertifikat tanah.

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, buka suara terkait 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih tumpang tindih, karena masih ada masyarakat yang menempati lahan tersebut.

"Nah, dari ada 2.086 hektare yang masih dinyatakan belum clear and clean. Jangan sampai ada yang masih menduduki masyarakat kemudian belum ditangani dengan baik, dan sesuai aturan lalu dihantam saja, tidak boleh seperti it Itu," ucapnya, Jumat (7/6/2024).

1. Ada skema ganti rugi lahan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) telah memberikan solusi dengan menawarkan skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK). Melalui skema tersebut, masyarakat terdampak akan diberikan uang ganti rugi dan direlokasi.

"OIKN akan segera menuntaskan ini, karena uang penggantian untuk ganti rugi bagi masyarakat, atau ada skema penanganan dampak sosial ke masyarakat, itu semacam uang kerohiman," ujar pria yang akrab disapa AHY itu. 

2. Kememterian ATR baru akan terbitkan seritfikat jika tanah sudah clean and clear

pembangunan IKN (Antara)

Soal ganti rugi tersebut, AHY mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detail, karena itu tidak berada di bawah kewenangannya, melainkan pihak OIKN yang akan mengelolanya.

Bahkan, AHY mengaku sempat bertanya soal uang ganti rugi (UGR) yang belum terselesaikan kepada Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Plt Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni. 

Akan tetapi, Kementerian ATR/BPN memastikan tanahnya clean and clear terlebih dahulu. Lalu, setelahnya diterbitkan sertifikat tanah.

"Artinya, sudah resmi negara menentukan yang mana jadi hak, pengelola," katanya.

3. Semua masalah bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik

google

Di tempat terpisah, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai setiap persoalan dalam pembangunan IKN Nusantara dapat diselesaikan, termasuk 2.086 hektare tanah yang dikabarkan belum jelas status hukumnya.

"Bagi kita itu gak ada yang gak bisa diselesaikan," ujar dia. 

Untuk menyelesaikan masalah tanah di IKN, kata Moeldoko, kuncinya adalah komunikasi yang baik. Dengan begitu, akan tercapai sebuah pendekatan yang tepat dengan warga setempat.

"Semua bisa diselesaikan, yang penting pendekatannya pas," ujar mantan Panglima TNI itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us