Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan, pemerintah tidak tiba-tiba langsung menetapkan tanah yang terlantar sebagai milik negara. Semua dilakukan secara bertahap dan memakan waktu hampir dua tahun.
Pernyataan itu disampaikan oleh Nusron untuk mengklarifikasi banyaknya pertanyaan dari publik terkait rencana negara untuk mengambil tanah milik warga yang terlantar. Kebijakan ini diprotes oleh publik lantaran langkah pemerintah dianggap terlalu jauh. Bahkan, tanah terlantar yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri dari Partai Golkar itu menjelaskan, penetapan tanah terlantar merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban tentang kawasan dan tanah terlantar. "Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari," ujar Nusron di Bandar Lampung, Lampung pada Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, di dalam PP Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan, tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), dalam waktu dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.
"Menurut PP tersebut, proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan," katanya.
Pemberitahuan, kata Nusron, berlangsung selama 180 hari atau enam bulan. Setelah itu pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama sembilan bulan.
"Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari," tutur dia.