Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengklaim kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam perjanjian dagang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Pigai menyebut di dalam poin kesepakatan tertulis pertukaran data harus sesuai dengan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kata Pigai, kesepakatan itu tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun.
"Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," ujar Pigai di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (26/7/2025).
Ia pun meyakini pemerintah menjamin pertukaran data yang dimaksudkan dilakukan dengan hati-hati dan aspek keamanannya terjamin serta bertanggung jawab. Di sisi lain, menurutnya, poin-poin kesepakatan pertukaran data masih dilakukan sesuai koridor hukum.
"Jadi, tidak sembarangan dipertukarkan," tuturnya.
Adanya pertukaran data pribadi ini terungkap usai situs resmi Gedung Putih merilis dokumen bertajuk 'Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kerja untuk Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik.' Gedung Putih turut mempublikasikan dokumen berjudul 'Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah' pada 22 Juli 2025.
Mengacu pada dokumen itu, Indonesia akan memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi keluar dari wilayahnya, yakni ke Amerika Serikat.