Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri HAM Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • RUU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah direvisi

  • Undang-undang memberikan batasan umum, detail diatur dalam peraturan turunan

  • Tidak semua korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan harapannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana memasukkan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.

Natalius mengatakan langkah menjadikan tipikor sebagai unsur pelanggaran HAM merupakan hal baru di dunia, dan belum ada negara lain yang mengatur hal serupa.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

1. Sudah dimasukkan ke dokumen RUU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pigai menjelaskan ketentuan tersebut telah dimasukkan dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang HAM versi pemerintah.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” katanya.

2. Undang-undang hanya memberikan batasan umum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pigai menjelaskan, undang-undang hanya memberikan batasan umum, sehingga detailnya akan diatur dalam peraturan turunan. Dia memberikan contoh mengenai situasi darurat yang bisa menyebabkan korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Kalau undang-undang kan hanya tidak bisa menjelaskan secara detail, tapi saya kasih contoh begini, misalnya dalam suasana COVID-19 atau satu pulau kena prambusia, dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua. Ini contoh ya, orang mati semua,” kata dia.

3. Tetap tegaskan tak semua korupsi bisa dikategorikan pelanggaran HAM

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) dan Menteri HAM Natalius Pigai (kanan). (IDN Times/Amir Faisol)

Pigai menggambarkan situasi ketika pejabat memiliki anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat, tetapi justru dikorupsi.

“Lalu ada seorang pemerintah punya anggaran besar wajib ngasih, kan gitu? Begini tiba-tiba anggarannya dia makan akhirnya apa? Supply makanannya terhenti, tidak bisa dilakukan, dan orangnya mati. Nah, itu masuk pelanggaran HAM,” kata dia.

Jenis korupsi seperti itu termasuk pelanggaran HAM, karena berdampak langsung terhadap nyawa dan penderitaan manusia.

“Itu pelanggaran HAM karena anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman menyebabkan orang mati berarti anda melanggar HAM. Nah itu maksudnya korupsi,” katanya.

Namun, Pigai menekankan, tidak semua bentuk korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Editorial Team