Jakarta, IDN Times – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan harapannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana memasukkan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.
Natalius mengatakan langkah menjadikan tipikor sebagai unsur pelanggaran HAM merupakan hal baru di dunia, dan belum ada negara lain yang mengatur hal serupa.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).