Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang pada hari Senin, 23 Desember 2024.
"Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah giat memberantas korupsi," ungkap Eko.
Hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan, seperti perilaku baik Harvey selama persidangan.
"Hal yang meringankan antara lain adalah sopan santun di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya," tambahnya.
Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Eko saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.