Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Negara sejak 2018

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Intinya sih...
  • Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan kelas tiga sejak 2018.
  • Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan agar bantuan tepat sasaran.

Jakarta, IDN Times - Sorotan publik terhadap Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi tidak berhenti usai vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun. Terbaru, keduanya disindir sebagai fakir miskin oleh warganet karena diduga menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dari negara sejak 2018

Ternyata, hal tersebut bukan isapan jempol. Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pasangan suami istri itu menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan kelas tiga sejak 2018.

“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).

1. Harvey dan istri masuk dalam target percepatan peserta JKN

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani.

2. Pemprov DKI berproses menata ulang penerima PBI

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas tiga, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

3. Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46

Suasana loket BPJS Kesehatan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Adapun langkah-langkah yang dilakukan Pemprov dalam menata ulang PBI APBD meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Serta kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani. 

Peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujar Ani.

4. Harvey Moeis dan Sandra Dewi disebut fakir miskin oleh warganet

Sebelumnya, unggahan yang menyebut Harvey Moeis dan Sandra Dewi adalah "fakir miskin" viral di media sosial. Bermula dari unggahan Ferry Irwandi di akun X-nya.

"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," cuitnya sambil memperlihatkan tangkapan layar penelusuran BPJS Harvey dan Sandra, dikutip pada Minggu (30/12/2024).

Unggahan tersebut memunculkan dugaan bahwa keduanya adalah golongan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kategori peserta tersebut seharusnya dinikmati olah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) alias tidak mampu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Mohamad Aria
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us