Bogor, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025).
Dalam kunjungannya, Hanif mengeluarkan sejumlah pernyataan tegas terkait pelanggaran tata ruang, kerusakan lingkungan, hingga potensi penindakan hukum.
Hanif mengatakan bangunan semestinya tidak diperbolehkan berdiri di lokasi rawan longsor. Ia menyebut akan segera menindak secara hukum pihak yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut.
"Jadi, keterangan Pak Camat, tamu yang sedang berkunjung di villa. Seharusnya ini tidak diperbolehkan dibangun seperti ini. Kami akan lakukan segera penanganan hukum lingkungan, karena sudah menimbulkan korban jiwa," kata dia.
Hanif menyebutkan pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman.
"Tiga sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar. Ini akan kami kenakan untuk segeranya," ujarnya.
