Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos telah mengajukan kewarganegaraan Guinea Bissau. Namun, karena Indonesia menganut kewarganegaraan tinggal, maka Paulus masih dianggap Warga Negara Indonesia.

Paulus Tannos diketahui mengajukan perubahan kewarganegaraan saat menjadi buronan KPK. Namun permohonan itu tak dikabulkan karena dokumen yang belum lengkap dan Indonesia yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," imbuhnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di