Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sebut Pemerintah Resmi Ajukan Ekstradisi Buronan Paulus Tannos

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pemerintah ajukan ekstradisi buronan Paulus Tannos ke Singapura
  • Indonesia punya 45 hari sejak penahanan sementara untuk lengkapi persyaratan administrasi
  • KPK masih mencari empat buronan lainnya terkait kasus korupsi e-KTP

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengungkapkan pemerintah telah resmi mengajukan ekstradisi buronan Paulus Tannos ke pemerintah Singapura. Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang sempat menghilang.

"Sudah," ujar Tessa, Senin (27/1/2025).

1. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk ekstradisi Paulus Tannos

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Tessa tak mengetahui kapan proses ekstradisi rampung dilakukan. Namun, berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Indonesia punya waktu 45 hari sejak dilakukan dilakukan penahanan sementara.

"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7, Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," katanya.

2. Paulus Tannos tersangka korupsi e-KTP

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

3. Masih ada empat buronan KPK yang belum ditemukan

Buronan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dengan ditemukannya Paulus Tannos, KPK masih menyisakan utang mencari empat buronan lainnya. Mereka adalah Kirana Kotama, Harun Masiku, Emilya Said dan Hermansyah.

Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Ia sudah menjadi buronan KPK sejak 2017.

Harun Masiku ada eks Caleg PDI Perjuangan yang menjadi tersangka korupsi pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.

Emylia Said dan Hermansyah merupakan tersangka penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us