Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo belum memutuskan pengampunan terhadap koruptor
  • Supratman menegaskan bahwa presiden tidak akan memberikan toleransi terhadap korupsi
  • Rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sedang disiapkan oleh Kementerian Hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum memutuskan akan membuat kebijakan untuk mengampuni terpidana kasus korupsi. Pidato Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, soal pengampunan terhadap koruptor baru sebatas wacana. 

"Di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, presiden sama sekali tidak akan memberikan toleransi. Apakah ke depannya, proses ini (pengampunan koruptor) akan ditempuh, belum ada keputusan sama sekali. Itu baru wacana yang dilontarkan," ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12/2024). 

Ia juga menyebut wacana untuk memaafkan koruptor bukan sesuatu yang baru. Ide serupa bahkan juga sudah pernah disampaikan oleh Mahfud MD ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman. 

Namun, Mahfud menyebut usulan pengampunan koruptor dilakukan secara terbuka melalui proses peradilan. Sedangkan, di dalam pidato Prabowo di Kairo, Ketua Umum Partai Gerindra itu mewacanakan pemaafan terhadap koruptor dilakukan secara diam-diam. Pernyataan Prabowo itu kemudian dipersepsikan oleh publik, ia tidak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi. 

"Prof Mahfud ketika itu merujuk apa yang dilakukan oleh Pemerintah Afrika Selatan, tapi di kita belum berani (menempuh itu)," tutur dia. 

1. Seandainya diberi pengampunan, tetap akan ada proses hukum kepada koruptor

Presiden Prabowo di KTT D-8 Mesir (dok. Pool Host D-8)

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR itu menyebut seandainya nanti kebijakan pengampunan diterapkan lalu diikuti dengan proses hukum yang sangat keras kepada pelaku. "Bahkan, Beliau sudah mewanti-wanti supaya jangan ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu. Kan clear pernyataan presiden seperti itu," katanya. 

Ia turut merespons pernyataan Mahfud yang menyebut Prabowo bisa dijerat dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bila tetap mengampuni terpidana kasus korupsi. Padahal, kata Supratman, Prabowo diberikan hak oleh UUD 1945 untuk memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi dan grasi. 

"Hak itu diberikan untuk semua tindak pidana," tutur dia. 

2. Menteri Hukum pastikan 44 ribu penerima amnesti tak ada yang berasal dari kasus korupsi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, ketika ditanyakan apakah dari 44 ribu penerima pengampunan dari presiden (amnesti) ada yang berasal dari kasus tindak pidana kasus korupsi, Supratman membantahnya. Para terpidana penerima amnesti berasal dari empat jenis tindak kejahatan. 

"Pertama, kasus politik. Ini diterapkan kepada teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua, terkait orang yang sakit berkelanjutan. Mungkin karena dia mengalami gangguan kejiwaan atau penyakit yang sulit dilakukan penanganan di lapas kita. Terutama yang terkena HIV/AIDS," kata Supratman. 

Jenis tindak kejahatan ketiga yang akan menerima amnesti dari presiden orang-orang yang dibui dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Orang-orang yang akan menerima amnesti, katanya, diutamakan kepada terpidana yang dianggap menghina kepala negara. 

"Jenis tindak kejahatan keempat adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau psikotropika. Tetapi, statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya tidak berada di lapas. Mereka seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menjalani rehabilitasi," tutur dia. 

3. Kemenkum tengah siapkan RUU Amnesti, grasi, rehabilitasi dan abolisi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Di forum itu, Supratman juga menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan rancangan undang-undang menyangkut grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Ia menjanjikan bila drafnya telah selesai disusun oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, maka akan disampaikan kepada publik. 

Sedangkan, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, RUU menyangkut grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi ditargetkan akan rampung pada 2025. Sebab, itu merupakan turunan dari KUHP baru yang disahkan pada Januari 2023 lalu. 

Editorial Team