Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum memutuskan akan membuat kebijakan untuk mengampuni terpidana kasus korupsi. Pidato Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, soal pengampunan terhadap koruptor baru sebatas wacana.
"Di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, presiden sama sekali tidak akan memberikan toleransi. Apakah ke depannya, proses ini (pengampunan koruptor) akan ditempuh, belum ada keputusan sama sekali. Itu baru wacana yang dilontarkan," ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12/2024).
Ia juga menyebut wacana untuk memaafkan koruptor bukan sesuatu yang baru. Ide serupa bahkan juga sudah pernah disampaikan oleh Mahfud MD ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
Namun, Mahfud menyebut usulan pengampunan koruptor dilakukan secara terbuka melalui proses peradilan. Sedangkan, di dalam pidato Prabowo di Kairo, Ketua Umum Partai Gerindra itu mewacanakan pemaafan terhadap koruptor dilakukan secara diam-diam. Pernyataan Prabowo itu kemudian dipersepsikan oleh publik, ia tidak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi.
"Prof Mahfud ketika itu merujuk apa yang dilakukan oleh Pemerintah Afrika Selatan, tapi di kita belum berani (menempuh itu)," tutur dia.
