Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, kebijakan penarikan royalti musik di ruang publik tidak ditujukan untuk membebani masyarakat, khususnya penikmat musik. Dia meminta publik, terutama mahasiswa, tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan terkait royalti musik.
Hal itu disampaikan Supratman dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum yang digelar di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026), dengan tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”
Forum tersebut mempertemukan pemerintah dengan sivitas akademika untuk membahas polemik royalti yang belakangan ramai diperbincangkan.
