Ariel NOAH Soroti Kekurangan Sistem Pengelolaan Royalti Musik

- Pemerintah dorong dialog kampus demi lindungi ekosistem musik
- LMKN tekankan keterbukaan dan literasi informasi royalti
Jakarta, IDN Times - Musisi Ariel NOAH menyoroti masih adanya kekurangan dalam sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang berjalan saat ini.
Hal itu disampaik Airel dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out Menteri Hukum yang digelar di Universitas Indonesia, Depok, yang digelar Senin (9/2/2026) dengan tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”
“Kehadiran saya di sini mencoba mewakili musisi-musisi Indonesia, terutama para pencipta lagu. Saya mencoba mengutarakan apa yang masih kurang dari beberapa hal yang sedang dilakukan oleh LMKN,” ujar Ariel.
Dia mengatakan, peran yang diembannya saat ini adalah mengawal proses pembenahan sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti agar berjalan lebih adil dan transparan.
Menurut Ariel, keterlibatan aktif musisi menjadi hal penting dalam mendorong perbaikan sistem royalti nasional agar benar-benar berpihak pada para pencipta karya.
1. Pemerintah dorong dialog kampus demi lindungi ekosistem musik

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai kampus sebagai ruang strategis untuk menyampaikan kebijakan sekaligus menyerap aspirasi publik, khususnya generasi muda dan kalangan akademik.
Ia menegaskan, pemerintah hadir sebagai regulator untuk memastikan perlindungan hak cipta berjalan adil bagi seluruh pihak.
“Dialog ini sangat bagus karena menghadirkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah sebagai regulator, terkhusus untuk royalti, tujuan kita semata-mata adalah melindungi hak-hak seluruh ekosistem musik kita,” kata dia.
2. LMKN tekankan keterbukaan dan literasi informasi royalti

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menyoroti pentingnya publik mencari informasi dari sumber resmi tentang royalti tersebut.
“Jangan ragu untuk menghubungi LMKN untuk bertanya. Kami sudah tahu tupoksi kami, kami tahu tugas kami, dan ini adalah amanah yang harus kami jaga. Terima kasih karena tidak terprovokasi dan sudah mencari sumber yang tepat untuk mendapatkan informasi,” kata Marcell.
3. Royalti dalam putusan MK

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Perkara ini diajukan oleh 29 penyanyi kondang, di antaranya Nazril Irham (Ariel NOAH), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, dan Bernadya Ribka Jayakusuma.
Melalui amar putusannya, MK menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan hak cipta milik orang lain dalam sebuah pertunjukan komersial ditanggung oleh penyelenggara pertunjukkan.
"Menyatakan frasa ‘Setiap Orang’ dalam norma Pasal 23 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
















