Praktik penjualan vaksin tanpa resep dokter di apotek rakyat seharusnya mendapat sorotan dari Kementerian Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta.
Dilansir Kompas.com, (27/6), peraturan tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomer 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Faktanya, pembinaan dan pengawasannya hingga saat ini masih sangat lemah. Penemuan vaksin palsu di sejumlah apotek rakyat di Jakarta Timur oleh kepolisian, adalah bukti nyata lemahnya pengawasan tersebut. Penemuan tersebut kemudian dikembangkan aparat sehingga tertangkapnya 10 pelaku di Jabodetabek atas dugaan terlibat jaringan pemalsu beragam vaksin dasar untuk bayi, termasuk campak, polio, hepatitis B, tetanus, dan BCG (Bacille Calmette-Guerin).