Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. Puspenkum Kejagung)
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Ary Sudijanto, mengatakan konsistensi kebijakan iklim nasional menjadi fondasi kredibilitas. Inventarisasi emisi 2023 menunjukkan adanya gap signifikan antara skenario BAU dan target mitigasi yang mencapai sekitar 506 juta ton CO2e, menuntut akselerasi kebijakan lintas sektor hingga 2030.
Untuk menjawab tantangan ini, KLH merekomendasikan langkah tindak lanjut mendesak. Pertama, penguatan regulasi dan implementasi dengan mempercepat harmonisasi regulasi, memperkuat peta jalan SNDC, dan peta jalan Sub Nasional, serta mempercepat investasi pada energi terbarukan, elektrifikasi industri, dan mitigasiblue carbon dan FOLU.
Kedua, peningkatan tata kelola karbon dengan memperluas skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan mekanisme pasar karbon domestik, sekaligus meningkatkan kapasitas Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) melalui integrasi SIGN- SMART dan Sistem Registry Nasional.
Ketiga, pembiayaan dan teknologi dengan memaksimalkan mobilisasi sumber daya internasional melalui Climate Budget Tagging, percepatan transfer teknologi, dan penguatan kolaborasi publik-swasta untuk realisasi proyek-proyek mitigasi prioritas.
"Indonesia tidak menunggu konsensus global untuk bertindak, kami memimpin dengan aksi menggabungkan diplomasi, regulasi, dan pasar karbon untuk memastikan komitmen iklim menjadi manfaat nyata bagi rakyat," kata Hanif.