Bogor, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengatakan akan menemui pekerja yang merasa terdampak langsung, akibat kebijakan penertiban izin lingkungan terhadap hotel dan tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam satu atau dua hari akan kami undang bertemu," ujar Hanif saat usai meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bogor, Jumat (17/10/2025).
Sebagaimana diketahui, belasan pekerja melakukan aksi di jalan raya Puncak Bogor beberapa waktu lalu, setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan ultimatum kepada 33 usaha dan atau kegiatan yang terbukti melanggar tata kelola lingkungan, serta belum menindaklanjuti sanksi administratif pada 27 Juli 2025.
Sebanyak 13 kemitraan KSO (Kerja Sama Operasi) telah menerima sanksi administratif paksaan pemerintah, berupa kewajiban membongkar bangunan dan penanaman pohon.
Sementara, sembilan KSO lainnya telah dijatuhi sanksi pencabutan persetujuan lingkungan, sebagai bentuk penanganan lapis kedua, karena pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut.
“Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I Regional 2, telah memulai pembongkaran. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujarnya, kala itu.
Atas kebijakan tersebut, rombongan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Nurofiq, dihadang warga yang mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Simpang Pasir Angin, Megamendung, Jumat, 3 Oktober 2025.
Aksi ini terjadi usai Hanif mengikuti kegiatan bersih-bersih di Sungai Ciliwung. Meskipun iring-iringan mobil menteri dihadang, Hanif memberikan tanggapan tegas usai meninjau SPPG (Sekolah Berbasis Pengelolaan Lingkungan) di Kota Bogor, Jumat, 17 Oktober 2025, mengenai sanksi dan dampaknya.