Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid secara blak-blakan mengatakan proyek Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk Dua atau PIK 2 tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Hal itu lantaran proyek Agung Sedayu Grup itu masih melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW daerah.
"Rencana tata ruang dan wilayah atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang jadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada salah satu dokumen tersebut, PIK 2 tidak boleh berjalan," ujar Nusron ketika dikonfirmasi pada Rabu (1/1/2025).
Ia mengatakan salah satu dokumen tersebut berisi ketentuan dapat mengubah status 1.500 hektare dari hutan lindung menjadi hutan konservasi. Menteri dari Partai Golkar itu juga menyebut proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan masuk ke dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata.
"Tapi, kalau melihat RTRW, itu menjadi tidak sesuai," tutur dia.