Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat jadi pembicara di Retreat Kepala Daerah (dok. Kemendagri)
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan, ceramahnya itu juga berkaitan dengan kondisi di Indonesia. Ia mengimbau agar pihak yang besar mau dengan ikhlas membantu yang kecil.
"Termasuk dalam hal pertanahan. Karena tadi kan, sebagaimana ayat yang saya sampaikan, ketika ada harta negara itu, tidak boleh numpuk kepada kalangan orang kaya itu-itu saja. Harus dibagi secara merata kepada yang paling berhak. Yang berhak adalah orang miskin dan orang yang membutuhkan," tutur dia.
"Nah karena itu, konsep-konsep yang diberikan atas arahan dari Bapak Presiden, di mana kami diminta untuk menata ulang setiap pembelian HGB. Hak guna usaha maupun hak guna bangunan. Itu kepada pelaku-pelaku usaha baru, dengan menggunakan prinsip pendekatan. Pertama, adalah prinsip keadilan. Kedua, adalah prinsip pemerataan. Tetapi pada sisi lain adalah, tetap mengutamakan arus kesinambungan ekonomi," lanjut Nusron.
Caranya, dengan memberikan kemudahan akses hak guna usaha dan bangunan kepada UMKM. Akses kemudahan juga diberikan bagi pengusaha besar, namun syaratnya harus bisa banyak berpihak kepada rakyat.
"Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan. Kalau itu diambil oleh UMKM, kita berguna. Tapi kalau diambil oleh pengusaha besar, harus dengan syarat. Syaratnya apa? Plasmanya kepada rakyat lebih banyak. Kalau saat ini kan plasmanya hanya 20 persen. Akan kita tingkatkan menjadi 30, 40, bahkan kalau perlu 50 persen. Itu salah satunya seperti itu," imbuh dia.