Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan pelanggaran terburuk terhadap hak asasi manusia. Keberhasilan pencegahan dan penangannya harus komprehensif dari hulu ke hilir.
"Karena kita tahu bersama TPPO sudah menjadi kejahatan extraordinary atau luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus beragam, dan sangat terselubung. Kejahatan ini terjadi hampir di semua negara di dunia dan yang paling miris perempuan dan anak kerap menjadi korban,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), Jumat (10/3/2023).
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang dilaporkan, dimana 50,97 persennya anak-anak dan 46,14 persennya perempuan.