Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, daerah hingga DPR dan masyarakat memberi perhatian dan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga disahkan jadi Undang-undang (UU).
Hal ini, kata Bintang, demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia guna memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
“Tidak ada toleransi apa pun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (8/1/2022).