Mensos Syaifullah Yusuf dan Menteri PPPA Arifah Fauzi membentuk tim percepatan kasus anak dan perempuan, di Gedung Kemensos, Senin (13/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Arifah Fauzi menjabarkan bahwa usulan tambahan anggaran ini bakal dimanfaatkan guna penyediaan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), kampanye tentang perilaku anti kekerasan, hingga skrining dan pendampingan kasus kekerasan pada anak, dan perlindungan anak di ranah daring.
Selain itu, tambahan anggaran yang diajukan itu juga rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanggulangan pekerja anak, perlindungan pekerja perempuan, dan pencegahan TPPO, sosialisasi Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, kemudian peningkatan kapasitas perempuan pelaku usaha, hingga pengembangan Ruang Bersama Indonesia di 138 desa/kelurahan.
Serta penguatan pengarusutamaan gender dan hak anak ke kementerian/lembaga penanggung jawab, dan penyediaan sistem layanan pengaduan kekerasan terpadu SAPA 129.