Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan demi mencegah intimidasi terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).
