Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA Desak Tersangka Kekerasan Seksual Ponpes Pati Ditahan
Penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah usai kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang melibatkan pengasuh sekaligus pendiri terungkap. (Dok. PCNU Pati)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak aparat segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual di pesantren Pati untuk mencegah intimidasi korban dan memastikan proses hukum berjalan lancar.
  • Arifah menegaskan pentingnya penerapan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak agar pelaku mendapat hukuman maksimal serta korban memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang menyeluruh.
  • Kementerian PPPA mendorong penguatan program Pesantren Ramah Anak, peningkatan pengawasan lembaga keagamaan, serta ajakan masyarakat melapor melalui kanal resmi seperti SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020

Pengasuh pondok pesantren berinisial AS diduga mulai melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah.

September 2024

Salah satu korban yang telah lulus melapor ke aparat, membuka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo dan memicu penyelidikan polisi.

5 Mei 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak aparat segera menahan tersangka AS untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

kini

Kementerian PPPA mendorong penguatan program Pesantren Ramah Anak serta peningkatan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan agar kasus serupa tidak terulang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
  • Who?
    Menteri PPPA Arifah Fauzi, tersangka berinisial AS selaku pengasuh pesantren, serta para korban yang merupakan santriwati yang diduga mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2020.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sementara pernyataan resmi disampaikan dari Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026. Kasus dilaporkan pertama kali pada September 2024 dan masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.
  • Why?
    Tindakan penahanan dinilai penting untuk mencegah intimidasi terhadap korban, menghindari risiko pelarian tersangka, serta menjamin kelancaran proses hukum sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
  • How?
    Kementerian PPPA meminta aparat segera menggunakan kewenangan penahanan berdasarkan Pasal 45 UU TPKS serta memperkuat program Pesantren Ramah Anak dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang guru pesantren di Pati yang jahat sama banyak anak perempuan. Namanya AS dan dia sudah jadi tersangka. Menteri Arifah bilang polisi harus cepat tangkap dia supaya anak-anak tidak takut lagi. Sekarang polisi masih periksa kasusnya, dan pemerintah mau bantu korban biar aman dan bisa sembuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sikap tegas Menteri PPPA Arifah Fauzi menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Dengan menekankan penerapan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak serta penguatan program Pesantren Ramah Anak, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah menghadirkan keadilan, perlindungan nyata, dan sistem yang lebih aman bagi anak-anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan demi mencegah intimidasi terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).

1. Dikenakan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Arifah menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus disertai langkah hukum tegas yang benar-benar melindungi korban dari tekanan sosial maupun ancaman lanjutan.

Menurut dia, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bersama Undang-Undang Perlindungan Anak penting untuk memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, terutama karena korban mengalami kekerasan saat masih berusia anak.

2. Arifah juga menyoroti pentingnya negara hadir secara konkret

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Arifah juga menyoroti pentingnya negara hadir secara konkret dalam pemulihan korban, baik melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, maupun perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan berbasis agama tidak kebal dari potensi kekerasan seksual dan harus diawasi secara serius.

Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pati melibatkan pengasuh berinisial AS yang diduga memperkosa puluhan santriwati sejak 2020. Setidaknya ada 50 santriwati jadi korban.

Pelaku memanfaatkan posisi kuasa dan doktrin agama untuk mengintimidasi korban. Kasus terungkap setelah laporan korban, memicu perhatian publik luas. Polisi menetapkan AS sebagai tersangka dan terus mendalami jumlah korban. Kasus dibongkar lewat aduan satu korban yang telah lulus ke aparat, dan dilaporkan pada September 2024 lalu.

3. Penguatan program Pesantren Ramah Anak

ilustrasi belajar di kelas (pexels.com/el jusuf)

Karena itu, Kementerian PPPA meminta penguatan program Pesantren Ramah Anak serta peningkatan pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan untuk menutup celah relasi kuasa yang berisiko melahirkan kekerasan seksual.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Kementerian Agama juga diminta memastikan penyelesaian kasus berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak penuh pada korban.

Arifah menegaskan keberanian korban melapor harus dijawab negara dengan perlindungan nyata, bukan justru membiarkan korban menghadapi tekanan sendirian.

Dia mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Editorial Team