Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Probolinggo Jalani Perlindungan LPSK

- LPSK memberikan perlindungan kepada FA, santri korban kekerasan seksual di pesantren Probolinggo, untuk menjamin keamanan dan mendukung pemulihan psikisnya.
- Pendampingan dilakukan agar FA bisa memberi kesaksian dengan aman di persidangan, termasuk perlindungan fisik, hukum, serta bantuan rehabilitasi psikologis dan restitusi.
- LPSK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pihak desa guna memastikan sistem peradilan yang adil, aman, serta berorientasi pada pemulihan korban.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap FA (19), santri korban kekerasan seksual di Probolinggo, Jawa Timur. Dia mendapat tekanan sosial hingga mempengaruhi psikis usai melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dikutip Selasa (5/5/2026).
1. Memastikan korban bisa beri keterangan dan kesaksian dengan aman
.png)
LPSK melakukan pendampingan dalam proses persidangan untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan dan kesaksian secara aman, tanpa tekanan selama proses persidangan berlangsung.
LPSK memutuskan agar FA menerima program layanan pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural, termasuk perlindungan fisik selama persidangan, bantuan rehabilitasi psikologis, pelindungan hukum, serta fasilitasi restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban secara menyeluruh.
2. FA butuh ruang aman dalam proses hukum

Sri mengatakan, program pendampingan langsung di ruang sidang dan dukungan psikologis dilakukan agar korban dapat menyampaikan keterangan secara tenang dan jelas dalam mengungkap perkara.
"FA butuh ruang aman dalam proses hukum, termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat pemulihan serta keberanian untuk bersuara," kata dia.
3. Diharapkan ada sistem peradilan adil, aman, dan berorientasi pemulihan korban

Dia mengatakan, penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ini, program perlindungan dilakukan berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga aparat desa.
Hal ini dilakukan, kata dia, guna memastikan akses keadilan dan pemulihan korban.
"Melalui kolaborasi pelindungan tersebut, diharapkan ada sistem peradilan yang adil, aman, dan berorientasi pada pemulihan korban," ucap dia.
Diberitakan, ED, pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam di Desa Sumberkerang, Probolinggo diduga memperkosa santriwatinya. Korban FA (19) mengalami kekerasan seksual berulang, termasuk pemerkosaan di lingkungan pondok dan di dalam mobil, disertai ancaman agar diam.
Kasus ini terungkap dalam RDP DPRD Kabupaten Probolinggo pada 12 November 2025. Salah satu kejadian disebut berlangsung saat Ramadan. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai tokoh agama dan pengasuh pesantren. Modusnya mengajak korban dengan dalih kebutuhan pesantren, lalu melakukan pemerkosaan serta intimidasi psikologis


















