Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap puluhan murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangerang Selatan merupakan pelanggaran serius pada hak anak dan mencederai fungsi sekolah sebagai ruang aman. Arifah menjelaskan, peristiwa ini menunjukkan krisis yang luar biasa di lingkungan pendidikan.
“Sekolah wajib menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak. Ketika justru terjadi kekerasan seksual ini adalah kegagalan perlindungan anak yang harus ditangani secara tegas,” kata dia, Kamis (29/1/2026).
