Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT. Undang-undang itu juga bisa jadi landasan memberikan sanksi bagi para pelaku.
Bintang mengeklaim sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat soal pentingnya mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga. Namun, angka kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi.
"Kita telah melihat perubahan yang signifikan dalam cara kita memandang dan menangani masalah ini. Kita telah menyaksikan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga, serta menghapus stigma yang sering melingkupi korban. Selain itu, layanan pendukung dan perlindungan telah berkembang pesat untuk membantu korban kekerasan, termasuk pusat-pusat perlindungan dan jalur darurat. Pekerjaan kita belum selesai karena angka kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi,” kata Bintang dalam Kampanye Penghapusan KDRT bertemakan “Gema Kolaboratif Multistakeholder Menghapuskan KDRT” di Jakarta, Minggu (15/10/2023).