Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan pihaknya mendorong pembahasan substansi maupun proses pengesahan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Serta, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masalah kekerasan seksual sangat kompleks, sehingga RUU TPKS ini lingkup dan cakupannya bersifat multi dimensi dan mengatur publik yang sangat luas. Keterlibatan kementerian selain anggota gugus tugas tentunya akan memperkuat tim pemerintah, mengingat ruang lingkup atau cakupan RUU TPKS yang bersifat multi dimensi dan mengatur publik,” kata Bintang dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (18/1/2022).
DPR merencanakan RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa, 18 Januari 2022.