Menteri PPPA Minta Semua Kampus Segera Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, usai ada arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Dia mengatakan, Kemen PPPA mendukung upaya pembentukan satgas yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas tersebut, sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” kata Bintang dikutip, Rabu (12/1/2022).
1. Kampus harusnya bersih dari tindak kekerasan seksual
Dia mengharapkan, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya jadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan, dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” kata Bintang.
2. Harus jadi aksi bersama semua pihak di masyarakat
Dia mengungkapkan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, tiap keluarga, dan setiap individu.
Bintang juga meminta semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melawan kekerasan seksual.
3. Penegakan hukum juga penting untuk efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di kampus
Seiring dengan pencegahan, dia menekankan, penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.