Menteri PPPA: RUU PPRT Simpel, Beri Perlindungan Pekerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah undang-undang yang sederhana, yakni memberi pengakuan pada pekerja.
"Ini undang-undang yang simpel, kita memberikan pengakuan kepada pekerja, kemudian hal-hal krusial yang perlu jadi perhatian kita adalah seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial," kata dia, usia rapat koordinasi tingkat menteri membahas RUU PPRT, Kamis (30/3/2023).
1. Perlu ada sikronisasi agar tak tumpang tindih
Bintang mengatakan adanya beleid ini untuk mencari titik temu, kerja komunikasi publik dan politik, untuk melindungi pekerja rumah tangga yang ada di Indonesia,
Dia mengatakan pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di ranah privat pasti mengalami adanya eksploitasi dan diskriminasi. Maka itu, perlu ada aturan yang memayungi mereka supaya aturannya tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Perlu adanya sinkronisasi UU PPRT agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan Perlindungan Anak. Ini yang kita akan kawal," kata Bintang.