Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah undang-undang yang sederhana, yakni memberi pengakuan pada pekerja.
"Ini undang-undang yang simpel, kita memberikan pengakuan kepada pekerja, kemudian hal-hal krusial yang perlu jadi perhatian kita adalah seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial," kata dia, usia rapat koordinasi tingkat menteri membahas RUU PPRT, Kamis (30/3/2023).